Heran RI Lebih Pilih Investasi Miras Dibanding Pariwisata dan Pertanian, Mardani: Jangan Sampai Hilang Arah

- 1 Maret 2021, 14:08 WIB
Anggota DPR RI dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera.
Anggota DPR RI dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera. /Dok PKS/

PR DEPOK  Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, kembali menyoroti diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 oleh Presiden RI Joko Widodo.

Melalui cuitan yang dibagikan pada Senin, 1 Maret 2021 di akun Twitter pribadinya, Mardani mengklaim bahwa legalisasi miras akan memberikan dampak buruk.

Dampak buruk terpampang nyata jika legalisasi miras dilakukan. Generasi masa depan bangsa bisa rusak,” tulisnya di akun @MardaniAliSera, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Eksploitasi Kearifan Lokal demi Legalkan Miras, RG: Buruk, Cari Devisa dengan Mabukkan Orang

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak menyingkirkan pertimbangan untuk generasi bangsa ke depannya hanya karena ingin memperbaiki aspek lapangan pekerjaan dan ekonomi investasi.

Aspek membuka lapangan kerja, ekonomi investasi mestinya tidak menyingkirkan pertimbangan masa depan generasi bangsa,” lanjutnya.

Dalam cuitannya yang lain, anggota DPR RI Fraksi PKS itu mempertanyakan alasan pemerintah membuka izin investasi miras, padahal, katanya, banyak peluang dan ruang investasi lain yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mensejahterakan rakyat.

Baca Juga: Tolak Legalisasi Miras Meski di Daerah Non Muslim, MUI: Muslim Harus Sayang Mereka, Jangan Racuni dengan Miras

“Knp harus investasi miras? Sedangkan negeri kita punya banyak peluang dan ruang investasi yg jelas2 bisa mensejahterakan masyarakat. Ada basis peternakan, jasa pariwisata, petanian dll,” tutur Mardani.

Tak hanya itu, ia pun mewanti-wanti agar pemerintah tidak kehilangan arah dalam proses membuat kebijakan-kebijakannya.

Jgn sampai kebijakan negara kehilangan arah, #TolakInvestasiMiras #TolakLegalisasiMiras” tulisnya.

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Prancis Pekan ke-27: PSG Tempel Ketat Lille di Papan Klasemen Usai Gasak Dijon 4-0

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Perpres Nomor 10 tahun 2021 pada 2 Februari 2021 lalu.

Salah satu yang diatur dalam Perpres tersebut yakni dibukanya izin investasi dan dilegalkannya produksi minuman keras atau miras di sejumlah daerah di Indonesia.

Menurut lampiran III yang tercantum dalam Perpres tersebut, ada empat daerah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai daerah yang dilegalkan untuk produksi miras secara terbuka.

Baca Juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Ferdinand: Percuma, Pasti Ditolak

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” bunyi lampiran III tersebut.

Selain itu, dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, Jokowi melegalkan jual beli miras di wilayah tertentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” demikian isi lampiran III pada daftar 44 dan 45.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah