"Tanpa itu, jgn harap ada lagi sebutan Indonesia negara hukum," ucap Haikal Hassan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 1 Maret 2021.
Kalau sdr.Jokowi tak bisa dijerat hukum dgn kasus kerumunan yg karena spontan kerinduan itu... maka bebaskan Habib MRS. Itu baru fair.
Tanpa itu, jgn harap ada lagi sebutan Indonesia negara hukum.— Haikal Hassan Baras (@haikal_hassan) February 27, 2021
Seperti diberitakan sebelumnya, kunjungan Presiden Jokowi ke NTT pada Selasa, 23 Februari 2021 lalu menimbulkan kerumunan dan terekam hingga ramai diperbincangkan warganet.
Pihak Istana melalui Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan bahwa masyarakat setempat sebelumnya memang sudah menanti-nanti kedatangan presiden.
Menurut Bey, masyarakat tampak sudah berjajar di sepanjang jalan dari Bandara Frans Seda Maumere hingga ke Bendungan Napun Gete saat presiden datang.
Sedangkan, terkait presiden yang membagikan souvenir dengan keluar dari atap mobil, lanjut dia, merupakan salah satu upaya presiden mengapresiasi antusiasme masyarakat yang luar biasa.***