Jokowi Legalkan Investasi Miras, Sindiran Yan Harahap: Umar bin Khattab Tak 'Melegalkan'

- 1 Maret 2021, 19:07 WIB
Yan Harahap (kiri) sindir Presiden Jokowi (kanan) yang izinkan investasi industri miras.
Yan Harahap (kiri) sindir Presiden Jokowi (kanan) yang izinkan investasi industri miras. /Dok. Twitter/@YanHarahap dan Instagram/@jokowi.

PR DEPOK - Deputi Balitbang Partai Demokrat, Yan Amarullah Harahap turut sampaikan komentar terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang perizinan investasi industri minuman keras (miras).

Sejak disahkan, Perpres tentang perizinan investasi industri miras masih menuai banyak tanggapan dan penolakan dari berbagai pihak.

Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat Filep Wamafwa menolak dan meminta pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mencabut peraturan tersebut.

Baca Juga: SBY Dituding Minim Kontribusi Dirikan Demokrat, Cipta Panca: Jhoni Allen Gak Ada dalam Daftar Pendiri Partai!

Menurutnya miras merupakan salah satu faktor yang menyebabkan naiknya angka kejahatan di Papua.

Selain Filep, masih banyak pihak lain yang hingga saat ini terus menyuarakan penolakan terkait kebijakan perizinan industri miras tersebut.

Terkait perizinan investasi industri miras, Yan Harahap melalui akun Twitter pribadinya tampak menyindir Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberikan izin investasi industri miras.

Dalam cuitannya di akun @YanHarahap, ia menuturkan bahwa sahabat Nabi Muhammad SAW, Umar bin Khattab ketika mejadi pemimpin tidak melegalkan miras di zamannya.

Baca Juga: Neno Warisman Soroti Perizinan Investasi Miras: Sekalian Saja Legalkan Perjudian dan Prostitusi

Mengingat bahwa Umar bin Khattab merupakan sosok pemimpin tegas yang tentunya mentaati aturan Islam, yakni melarang khamr atau minuman beralkohol.

"Umar bin Khattab tidak 'melegalkan' miras," kata Yan Harahap seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Yan Harahap yang menyindir Presiden Jokowi soal perizinan investasi industri miras.
Cuitan Yan Harahap yang menyindir Presiden Jokowi soal perizinan investasi industri miras. Twitter/@YanHarahap.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut telah diteken oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Amien Rais Sebut Jokowi Keliru Moral Soal Miras, Ferry Koto: Jika Sudah Benci, Profesor pun Bisa Hilang Akal

Kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan itu juga diketahui sebelumnya sudah dibahas sejak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dirapatkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x