Minta Jokowi untuk Segera Revisi Perpres 10/2021 Terkait Miras, Didik Mukrianto: Meskipun 'Political Will'

- 3 Maret 2021, 14:15 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, DIdik Mukrianto sekaligus Ketum Karang Taruna Nasional.
Anggota Komisi III DPR RI, DIdik Mukrianto sekaligus Ketum Karang Taruna Nasional. /Instagram.com/@didikmukrianto/

"Apalagi menyangkut kepentingan dan nuansa kebatinan secara langsung masyarakat. Meskipun terlanjur dikeluarkan, setelah mendapat masukan dari berbagai kelompok masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya akhirnya Presiden mencabut lampiran Perpres tersebut," ujar Didik.

Ia menjelaskan, bahwa seorang Presiden harusnya bisa tahu prioritas, mana yang lebih utama dan bijak dalam investasi atau nuansa kebatinan.

Baca Juga: Lepas dari Pengawasan Orang Tua, Anak TK Meninggal Usai Terkunci dalam Mesin Cuci yang Sedang Berputar

Adanya hal itu, menurut Didik, pencabutan Lampiran III Perpres 10/2021 oleh Presiden Jokowi dinilainya tepat.

Hal itu, karena tujuan dibuatnya Perpres tersebut tak hanya memberikan jaminan kepastian hukum, tetapi juga harus melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

"Dan ke depan agar pemerintah hati-hati dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat secara luas," kata Didik.

Baca Juga: Karena Alasan Ini, Pangeran Tunku Ismail Ingin Beli Klub Valencia dari Tangan Peter Lim

Saran juga tak lupa ia sampaikan kepada pemerintah, bahwa sebelum mengambil keputusan dan kebijakan baiknya melibatkan masyarakat luas.

Dengan begitu, hal ini akan mampu meminimalisir potensi keputusan dan kebijakan yang kurang produktif.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x