Dengan demikian, katanya, publik akan menuntut untuk sekalian saja mencabut undang-undang yang memayungi lampiran tersebut, yakni UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Lebih lanjut, pria yang merupakan seorang filsuf itu memaparkan, seharusnya presiden mencabut dari akar permasalahannya, yakni Omnibus Law.
“Kalau cuma miras itu kan sebetulnya soal kecil, ada yang lebih gede, soal Perpres yang akan muncul untuk mem-backup hak korporasi untuk menguras sumber daya alam dipermudah, segala macam,” tutur pengamat politik tersebut.
Menurutnya, daripada Jokowi nantinya harus berulang kali tampil di media untuk membatalkan berbagai Perpres, lebih baik cabut saja UU Omnibus Law yang memayungi semua Perpres tersebut. ***