Usai Dipecat Marzuki Alie Laporkan AHY, Kuasa Hukum: Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

- 4 Maret 2021, 15:20 WIB
Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie.
Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie. /Twitter.com/ @marzukliali_MA

PR DEPOK - Mantan Sekjen Partai Demokrat (PD) Marzuki Alie melaporkan lima kader dan pengurus teras Partai Demokrat.

Ia mendatangi Bareskrim Polri dan melaporkan melalui kuasa hukumnya. Salah satu yang ia laporkan tersebut yakni Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa lima orang yang dilaporkan itu, yakni satu kader bukan dari pengurus, dan empat orang pejabat teras Partai Demokrat.

Baca Juga: Waspada Situs Palsu Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13, Berikut Penjelasan Manajemen Kartu Prakerja

Kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah mengatakan hal tersebut saat ditemui di Bareskrim Polri, pada Kamis, 4 Maret 2021.

"Salah satu yg akan kami laporkan AHY," ujar Rusdiansyah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa maksud kedatangannya ke Bareskrim Polri yaitu mewakili Marzuki Alie untuk melaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Lanjut Rusdiansyah menjelaskan, bahwa ada tiga hal yang mendasari Marzuki Alie membuat laporan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Gaungkan Semboyan Benci Produk Luar Negeri, Roy Suryo: Sudah Siap Ganti Mobil Dinas Jadi Esemka?

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x