Usai Dipecat Marzuki Alie Laporkan AHY, Kuasa Hukum: Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

- 4 Maret 2021, 15:20 WIB
Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie.
Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie. /Twitter.com/ @marzukliali_MA

"Padahal di surat keputusan pemberhentian klien saya tidak ada kata-kata seperti itu," kata Rusdiansyah.

Terkait pemecatan itu, dasar kedua laporan, dengan judul rilis (keterangan pers) bertuliskan "Demokrat memecat pengkhianat partai".

Lanjut Rusdiansyah, padahal tak ada kalimat demikian di kop surat keputusan pemberhentian itu.

"Tiga hal inilah yang melatarbelakangi kami hari ini sampai ke Bareskrim, keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum tidak ingin memenjarakan orang, tapi ada kepastian bisa dihadirkan bukti-bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke beliau," kata Rusdiansyah.

Baca Juga: Unggah Bukti Keterlibatan Moeldoko dalam GPK-PD, Yan Harahap: Apa Pak Jokowi Akan Diam Saja Melihatnya?

Tim kuasa hukum Marzuki Alie masih berada di Bareskrim Polri untuk membuat laporan, saat berita ini diturunkan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x