"Padahal di surat keputusan pemberhentian klien saya tidak ada kata-kata seperti itu," kata Rusdiansyah.
Terkait pemecatan itu, dasar kedua laporan, dengan judul rilis (keterangan pers) bertuliskan "Demokrat memecat pengkhianat partai".
Lanjut Rusdiansyah, padahal tak ada kalimat demikian di kop surat keputusan pemberhentian itu.
"Tiga hal inilah yang melatarbelakangi kami hari ini sampai ke Bareskrim, keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum tidak ingin memenjarakan orang, tapi ada kepastian bisa dihadirkan bukti-bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke beliau," kata Rusdiansyah.
Tim kuasa hukum Marzuki Alie masih berada di Bareskrim Polri untuk membuat laporan, saat berita ini diturunkan.***