Usai Dipecat Marzuki Alie Laporkan AHY, Kuasa Hukum: Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

- 4 Maret 2021, 15:20 WIB
Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie.
Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie. /Twitter.com/ @marzukliali_MA

PR DEPOK - Mantan Sekjen Partai Demokrat (PD) Marzuki Alie melaporkan lima kader dan pengurus teras Partai Demokrat.

Ia mendatangi Bareskrim Polri dan melaporkan melalui kuasa hukumnya. Salah satu yang ia laporkan tersebut yakni Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa lima orang yang dilaporkan itu, yakni satu kader bukan dari pengurus, dan empat orang pejabat teras Partai Demokrat.

Baca Juga: Waspada Situs Palsu Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13, Berikut Penjelasan Manajemen Kartu Prakerja

Kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah mengatakan hal tersebut saat ditemui di Bareskrim Polri, pada Kamis, 4 Maret 2021.

"Salah satu yg akan kami laporkan AHY," ujar Rusdiansyah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa maksud kedatangannya ke Bareskrim Polri yaitu mewakili Marzuki Alie untuk melaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Lanjut Rusdiansyah menjelaskan, bahwa ada tiga hal yang mendasari Marzuki Alie membuat laporan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Gaungkan Semboyan Benci Produk Luar Negeri, Roy Suryo: Sudah Siap Ganti Mobil Dinas Jadi Esemka?

Hal yang pertama, yakni Marzuki Ali dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan Partai Demokrat.

"Sampai detik ini pihak-pihak yang belum bisa membuktikan di mana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa yang ingin melakukan kudeta," kata Rusdiansyah.

Marzuki Alie secara pribadi, menurut Rusdiansyah sudah menyampaikan kepada pihak Partai Demokrat untuk tidak menuduh tanpa bukti.

Meskipun sebelum dipecat Marzuki Alie hanya sebagai anggota biasa, tetapi ia pernah menjabat sebagai Ketua DPR dan mantan Sekjen Partai Demokrat.

Baca Juga: Erat Kaitan dengan 200 Penyakit Pengancam Nyawa, Obesitas Tingkatkan Risiko Kematian Jika Terpapar Covid-19

"Dan beliau juga harusnya bisa dihubungi, tidak ada proses tabayyun terhadap diri beliau," kata Rusdiansyah.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa Marzuki telah menyampaikan untuk mengklarifikasi, tetapi tidak dilakukan.

Partai Demokrat pun menyampaikan pada 24 Februari 2021, kepada media bahwa akan memecat kader Partai Demokrat yang berkhianat.

Pada tanggal 26 Februari 2021, dilakukan pemecatan, dan sehari sebelum pemecatan, disampaikan ke media bahwa Marzuki Alie dipecat secara tidak hormat.

Baca Juga: Seolah Geram 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Mardani Ali: Pelanggaran HAM akan Terus Dituntut Sampai Akhirat!

"Padahal di surat keputusan pemberhentian klien saya tidak ada kata-kata seperti itu," kata Rusdiansyah.

Terkait pemecatan itu, dasar kedua laporan, dengan judul rilis (keterangan pers) bertuliskan "Demokrat memecat pengkhianat partai".

Lanjut Rusdiansyah, padahal tak ada kalimat demikian di kop surat keputusan pemberhentian itu.

"Tiga hal inilah yang melatarbelakangi kami hari ini sampai ke Bareskrim, keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum tidak ingin memenjarakan orang, tapi ada kepastian bisa dihadirkan bukti-bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke beliau," kata Rusdiansyah.

Baca Juga: Unggah Bukti Keterlibatan Moeldoko dalam GPK-PD, Yan Harahap: Apa Pak Jokowi Akan Diam Saja Melihatnya?

Tim kuasa hukum Marzuki Alie masih berada di Bareskrim Polri untuk membuat laporan, saat berita ini diturunkan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x