Usai Dipecat Marzuki Alie Laporkan AHY, Kuasa Hukum: Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

- 4 Maret 2021, 15:20 WIB
Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie.
Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie. /Twitter.com/ @marzukliali_MA

Hal yang pertama, yakni Marzuki Ali dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan Partai Demokrat.

"Sampai detik ini pihak-pihak yang belum bisa membuktikan di mana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa yang ingin melakukan kudeta," kata Rusdiansyah.

Marzuki Alie secara pribadi, menurut Rusdiansyah sudah menyampaikan kepada pihak Partai Demokrat untuk tidak menuduh tanpa bukti.

Meskipun sebelum dipecat Marzuki Alie hanya sebagai anggota biasa, tetapi ia pernah menjabat sebagai Ketua DPR dan mantan Sekjen Partai Demokrat.

Baca Juga: Erat Kaitan dengan 200 Penyakit Pengancam Nyawa, Obesitas Tingkatkan Risiko Kematian Jika Terpapar Covid-19

"Dan beliau juga harusnya bisa dihubungi, tidak ada proses tabayyun terhadap diri beliau," kata Rusdiansyah.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa Marzuki telah menyampaikan untuk mengklarifikasi, tetapi tidak dilakukan.

Partai Demokrat pun menyampaikan pada 24 Februari 2021, kepada media bahwa akan memecat kader Partai Demokrat yang berkhianat.

Pada tanggal 26 Februari 2021, dilakukan pemecatan, dan sehari sebelum pemecatan, disampaikan ke media bahwa Marzuki Alie dipecat secara tidak hormat.

Baca Juga: Seolah Geram 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Mardani Ali: Pelanggaran HAM akan Terus Dituntut Sampai Akhirat!

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x