PR DEPOK - Laporan mantan Ketua DPR Marzuki Alie terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dikabarkan ditolak Bareskrim Polri.
Adapun alasan Bareskrim Polri menolak laporan Marzuki Alie itu dikabarkan karena kurangnya bukti dari pihak pelapor.
Kabar tersebut kemudian tanggapi oleh Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Demokrat, Irwan Fecho melalui akun Twitter pribadinya.
Dalam cuitannya Irwan tampak penasaran perihal sudah sampaikah kabar itu ke telinga Marzuki Alie sebagai pelapor.
"Apakah @marzukiAlie_MA sudah tahu laporannya ditolak Bareskrim?" kata Irwan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @irwan_fecho.
Terlepas dari sudah tidaknya kabar tersebut sampai, Irwan lalu menilai bahwa ditolaknya laporan Marzuki Alie merupakan tanda yang baik bagi proses demokrasi di Indonesia.
"Tentu berita ini sinyal yang baik bagi proses demokrasi Indonesia," ucap Irwan menambahkan.
Baca Juga: Jokowi Ajak Gaungkan Benci Produk Luar Negeri, Azzam Mujahid: Berarti Sinovac Asli Buatan Sumedang
Kemudian, dia juga menyampaikan harapannya terkait Kongres Luar Biasa (KLB) yang melibatkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Selain ditolaknya laporan Marzuki Alie, Irwan berharap agar KLB yang didukung Moeldoko juga dibubarkan oleh polisi.
"Saya harap KLB ilegal yang didukung Moeldoko juga dibubarkan kepolisian," ujar Wasekjen Partai Demokrat tersebut menambahkan.
Apakah @marzukialie_MA sudah tahu laporannya ditolak Bareskrim?
Tentu berita ini sinyal yang baik bagi proses demokrasi Indonesia. Saya harap KLB ilegal yang didukung Moeldoko juga dibubarkan kepolisian.— Irwan Fecho (@irwan_fecho) March 4, 2021
Seperti diberitakan sebelumnya, KLB dikabarkan akan segera digelar lantaran kinerja AHY dalam memimpin partai Demokrat dinilai tidak memberikan dampak signifikan.
KLB tersebut diketahui diinisiasi oleh pihak yang terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
Namun Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai bahwa KLB yang direncanakan oleh sejumlah kader yang telah diberhentikan secara tidak hormat itu ilegal.
Baca Juga: 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Sindiran Gus Nadir: Pengacara Mau Konsultasi di Kuburan?
Hal itu terjadi lantaran pihak GPK-PD harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Majelis Tinggi Partai.***