"Inilah momen yg tepat utk segera bebaskan HRS menjelang Ramadhan," kata Fadli.
Ia menuturkan, kasus yang dituduhkan pada pendiri FPI tersebut lebih banyak mengandung muatan politik ketimbang penegakkan hukum.
"Kasusnya sarat muatan politik ketimbang penegakan hukum," tuturnya melanjutkan.
Tak hanya itu, politisi Partai Gerindra itu lantas menyinggung soal kasus kerumunan lain yang tidak diproses sebagaimana proses hukum yang dijalankan terhadap HRS.
"Sdh banyak contoh kerumunan tp hanya kasus HRS diperlakukan tak proporsional. Legacy apa yg akan ditinggalkan, sementara kekuasaan pasti berganti," ujarnya mengakhiri cuitan tersebut.
Sementara itu, Habib Rizieq hingga saat ini masih menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Ia dituntut dengan tuduhan pelanggaran protokol kesehatan serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Pendiri FPI itu dituding telah melakukan penghasutan lantaran meminta masyarakat untuk datang menghadiri acara pernikahan putrinya, serta acara peringatan Maulid Nabi.