Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana dari Rutan, Christ: Diskriminasi, Hadirkan Terdakwa agar Terang Benderang

- 16 Maret 2021, 20:36 WIB
Tokoh Papua Christ Wamea.
Tokoh Papua Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

PR DEPOK - Tokoh Papua, Christ Wamea, baru-baru ini menyoroti peristiwa sidang yang tidak menghadirkan terdakwa langsung di ruang sidang.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @PutraWadapi pada Selasa, 16 Maret 2021, ia menyinggung soal proses sidang yang dinilai diskriminasi.

Pernyataannya ini mengarah pada sidang yang tidak menghadirkan terdakwa di ruangan sidang.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Ikut UTBK SBMPTN 2021, Tersedia untuk Peserta KIP Kuliah

Padahal, katanya, akan lebih baik jika terdakwa hadir langsung, sehingga informasi serta keterangan terkait kasus yang sedang diproses bisa digali lebih banyak.

"Sidang saja diskriminasi. Padahal hadirkan terdakwa langsung diruang sidang itu malah lbh baik biar semua jd terang benderang didepan hakim," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Menurutnya, jika terdakwa dihadirkan di ruang sidang, maka ia bisa menjawab semua pertanyaan hakim dengan baik.

"Terdakwa juga bisa jawab semua pertanyaan hakim dengan baik," kata Christ Wamea mengakhiri.

Baca Juga: Bulog Akui Kesulitan Salurkan Beras Jika Impor Lagi, Susi ke Jokowi: Mohon Stop! Rakyat Masih Ada yang Panen

Untuk diketahui, belum lama ini sidang yang tak menghadirkan terdakwa baru saja digelar.

Sidang tersebut adalah sidang perdana kasus yang menjerat mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, yang dilaksanakan pada Selasa, 16 Maret 2021.

Namun, Habib Rizieq tidak diizinkan untuk menghadiri sidang tersebut dan hanya bisa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartanto, pihak Bareskrim mengimbau agar tidak ada simpatisan HRS yang mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: KPK Sita Rp52,3 Miliar dari Kasus Korupsi Benih Lobster, Gus Umar: Asli Ini Korupsi Biadab!

"Ya tentunya sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Rutan Bareskrim Polri untuk melaksanakan sidang," ujar Rusdi dalam keterangannya.

Habib Rizieq didakwa dengan lima dakwaan alternatif, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Rizieq pun dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Heran Anies Tak Dipanggil dalam Kasus Korupsi Rumah DP Rp0, Guntur Romli: Kesannya Kebal dari KPK ya? Ada Apa?

Dakwaan alternatif terakhir adalah Pasal 82A Ayat (1) jo 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @PutraWadapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x