Sebagai contoh, kata Yasonna Laoly, Kemenkumham akan memeriksa kebenaran struktur kepengurusan untuk memastikan benar atau tidaknya kubu KLB Deli Serdang ini masuk ke dalam kepengurusan partai yang saat ini secara sah dipimpin oleh AHY.
Pihak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sendiri sebelumnya telah lebih dulu menyerahkan dokumen partai ke Kemenkumham.
"Jadi kita cross check saja dari SK dan lain sebagainya," ujar Menkumham menambahkan.
Pemeriksaan dokumen yang telah diserahkan Partai Demokrat kubu Moeldoko ini, katanya, diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang sesingkat mungkin.
Pasalnya, Yasonna Laoly berharap permasalahan antar dua kubu di Partai Demokrat ini segera berakhir dan tidak berlarut-larut.
Menurutnya, jika nantinya kedua belah pihak masih berseteru meski keputusan Menkumham telah dikeluarkan, maka perselisihan tersebut bisa dilanjutkan ke pengadilan.
"Kalau sudah saya ambil keputusan mereka masih berselisih, maka mereka-lah yang bertempur di pengadilan," tuturnya mengakhiri.
Baca Juga: Marak Buku Nikah Palsu, Kemenag Rilis Panduan Berikut untuk Mengenali yang Asli
Seperti diketahui bersama, kisruh di tubuh Partai Demokrat ini masih terus berlanjut hingga saat ini.