Tim Advokasi Partai Demokrat Sebut Gugatan Pemecatan Jhoni Allen ke AHY Prematur Hukum

- 25 Maret 2021, 16:20 WIB
Politisi Jhoni Allen Marbun.
Politisi Jhoni Allen Marbun. /Dok DPR RI

Baca Juga: Tersangka Aksi Penipuan Rekrutmen Perusahaan BUMN, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora dan dua hakim anggota, yaitu Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir menetapkan skorsing terhadap sidang tersebut yang rencananya dilanjutkan pada Rabu, 31 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban para tergugat.

Jhoni menggugat kerugian atas pemecatan dirinya sebagai anggota Partai Demokrat sebesar Rp55,8 miliar.

"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," kata kuasa hukum Jhoni Allen.

Baca Juga: Tak Setuju dengan Hasil Survei Capres, Ferdinand: Anies Tak akan Dapat Tempat di Pilpres 2024, Lihat Saja

Gugatan itu dibacakan tim kuasa hukum Jhoni secara bergiliran yakni Slamet Hasan, Guntur F Prisanto dan Andi Saputro setebal 13 halaman di depan majelis hakim.

Jhoni menggugat Ketum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai tergugat I dan Sekjen DPP PD Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP PD Hinca Panjaitan III.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dinilai merugikan penggugat secara materiil sebesar Rp5,8 miliar, terdiri dari tunjangan Dapil DPR RI Rp960 juta, uang reses Rp1,6 miliar, dan rumah aspirasi Rp600 juta.

Baca Juga: Rilis Perdana Film Godzilla vs Kong (2021) Sudah Bisa Disaksikan di Bioskop, Berikut Sinopsisnya

Sedangkan kerugian immateriil berupa hilang dan/atau rusak harkat martabat, nama baik, dan kepercayaan publik Rp50 miliar.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah