Dalam kejadian yang menewaskan enam laskar pengawal Habib Rizieq itu, tiga orang anggota Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor.
Ketiganya diduga menjadi pelaku penembakan yang menewaskan empat orang Laskar FPI yang masih hidup ketika dibawa oleh petugas ke dalam mobil.
Dalam insiden yang terjadi pada 7 Desember 2020 itu, diketahui dua dari anggota Laskar FPI meninggal di tempat kejadian usai terlibat baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya.
Empat orang lainnya kemudian dibawa oleh polisi terlapor ke dalam mobil, sebelum akhirnya mereka ditembak mati oleh polisi terlapor.
Penembakan mati itu kabarnya dilakukan lantaran keempat orang tersebut melakukan perlawanan kepada polisi.
Oleh karena itu, polisi terlapor terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan terhadap empat orang Laskar FPI tersebut.
Baca Juga: Dibuka 1 April, Berikut Jadwal dan Alur Pendaftaran UMPTKIN 2021
Atas kejadian tersebut, tiga orang anggota Polda Metro Jaya kini berstatus sebagai terlapor.
Namun, satu di antaranya dikonfirmasi meninggal dunia lantaran mengalami kecelakaan.