Keterangan ini disampaikan Juliari saat menjadi saksi untuk dua terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja melalui video conference.
Harry berprofesi sebagai konsultan hukum, sedangkan Ardian adalah Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama.
Harry didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus dengan uang total Rp1,28 miliar. Ardian juga didakwa menyuap tiga orang yang sama senilai Rp1,95 miliar.
Baca Juga: Buka Munas V APKASI 2021, Presiden Jokowi Ingatkan Bupati se-Indonesia agar Anggaran Jangan Diecer
Tiga saksi lainnya juga akan dipanggil oleh penyidik bagi tersangka Matheus, yakni Wempi dari pihak swasta/PT Guna Nata Dirga dan dua pihak swasta lainnya adalah Vijaya Fitriyasa dan Rachmad Sulomo.
Matheus mengatakan fee sebesar Rp14,7 miliar diperolehnya dari berbagai perusahaan vendor bansos Covid-19 untuk operasional bansos kebutuhan eks Mensos Juliari Peter Batubara (JPB).
Selain itu untuk eks Mensos, dana juga diperuntukkan bagi para pejabat di Kemensos dan tim pengadaan bansos, pengacara, biaya hotel, transport, dan imbalan untuk manggung artis Cita Citata.***