Lebih lanjut, Mahfud MD pun kembali membagikan video pada saat dirinya mempersilakan pendukung Habib Rizieq untuk menjemput di Bandara Soekarno Hatta.
Namun, kata dia, dalam video tersebut sudah jelas bahwa kepulangan Habib Rizieq memang diizinkan dan dikawal secara resmi oleh polisi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai Petamburan.
"Undangan stlh diantar ke Petamburan yg terjadi mlm harinya, besok2nya lg, dan di tempat2 lain tntu sdh bkn diskresi Pemerintah," ujar dia meambahkan.
Dari video tsb jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal scr resmi sbg diskresi pemerintah via Polhukam smpai ke Petamburan. Undangan kerumunan stlh diantar ke Petamburan yg terjadi mlm harinya, besok2nya lg, dan di tempat2 lain tntu sdh bkn diskresi Pemerintah.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 27, 2021
Baca Juga: Diduga Berupaya Provokasi Massa, 5 Orang Simpatisan Habib Rizieq Shihab Diamankan Polisi
Oleh sebab itu, Mahfud MD menilai alibi Habib Rizieq yang menyebutkan penjemputan dan kerumunan di bandar adalah kesalahan Menko Polhukam karena adanya izin.
"Penjemputan dan pengantaran itu adl diskresi dlm hkm administrasi bkn hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adl kerumunan yg dimobilisasi stlh itu," ucap Mahfud MD mengakhiri cuitan.
Jadi alibinya salah jk bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adl kesalahan Menko Polhukam krn memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adl diskresi dlm hkm administrasi bkn hkm pidana. Maka dakwaan pidananya adl kerumunan yg dimobilisasi stlh itu.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 27, 2021
***