Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kolega, pada Kamis, 25 Februari 2021.
Saat itu, Ihsan dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos Tahun Anggaran (TA) 2020 dan juga mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020.
Pada 8 Maret 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Adi sempat menjelaskan pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako Covid-19.
"Pembagian kuotanya 1,9 juta paket itu seperti yang saya jelaskan di BAP, sesuai dengan permintaan Pak Menteri. Pak menteri atasan saya, jadi saya nurut beliau," kata Adi.
Adi bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
Dalam BAP Adi menyebutkan, 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kolega.
Lalu, 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas, dan kolega. Kemudian, 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan .
Serta, 200 ribu teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara.