KPK Konfirmasi Anggota DPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto Terkait Dugaan Terima Kuota Paket Bansos

- 31 Maret 2021, 15:15 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. //DPR RI

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kolega dalam penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Yandri Susanto, yang juga merupakan anggota DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional tersebut, dimintai konfirmasi oleh KPK pada Selasa, 30 Maret 2021, terkait dugaan adanya kuota paket bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono (AW).

"Konfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan tersangka AW kepada saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Politisi PKS Duga Aksi Bom Bunuh Diri Settingan, Ferdinand Hutahaean: Kalau Ditanya Analisisnya Pasti Gak Bisa

Selain itu, Yandri juga didalami pengetahuannya sebagai saksi terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemensos.

Namun, Ali menyampaikan, bahwa materi pemeriksaan tidak bisa disampaikan lebih detail karena keterangan saksi Yandri tersebut selengkapnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan," ujar Ali.

Baca Juga: Inter Milan Resmi Ganti Logo Klub, Pihak Klub Sampaikan Alasannya

Usai menjalani pemeriksaan, Yandri mengaku mendapatkan delapan pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaannya. Namun, dirinya enggan membeberkan materi yang dibahas dalam pemeriksaannya tersebut.

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kolega, pada Kamis, 25 Februari 2021.

Saat itu, Ihsan dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos Tahun Anggaran (TA) 2020 dan juga mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020.

Baca Juga: Kepengurusan PD Kubu Moeldoko Ditolak, Hinca: Keadilan Tiba di Tempatnya, Uang tak Bisa Memasung Hukum

Pada 8 Maret 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Adi sempat menjelaskan pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako Covid-19.

"Pembagian kuotanya 1,9 juta paket itu seperti yang saya jelaskan di BAP, sesuai dengan permintaan Pak Menteri. Pak menteri atasan saya, jadi saya nurut beliau," kata Adi.

Adi bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Dalam BAP Adi menyebutkan, 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kolega.

Baca Juga: Kapolri Tetapkan 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan, Ketua Komisi III DPR RI: Ini Kebijakan Reformatif

Lalu, 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas, dan kolega. Kemudian, 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan .

Serta, 200 ribu teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan untuk tiga tersangka penerima suap, yakni Juliari Peter Batubara serta dua PPK di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso (MJS).***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x