Namun, setelah mengajukan permohonan kepada Kemenkumham untuk mengesahkan kepengurusan versi KLB tersebut, kubu Moeldoko harus rela menerima keputusan pemerintah yang menolak pengajuan mereka.
Untuk diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, telah mengumumkan bahwa pemerintah menolak untuk mengesahkan hasil KLB.
Penolakan ini disampaikan dalam konferensi pers Kemenkumham yang digelar secara virtual pada Rabu, 31 Maret 2021.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," ujar Menkumham Yasonna Laoly.
Alasan pemerintah menolak untuk mengesahkan hasil KLB tersebut lantaran tidak lengkapnya berkas administrasi dari kubu Moeldoko yang telah disyaratkan oleh Kemenkumham.
Dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah ini, maka Ketua Umum Partai Demokrat yang sah masih dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dengan AD/ART yang berlaku adalah yang diserahkan pada tahun 2020.***