PR DEPOK - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi memberikan tanggapannya terkait polemik kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pernikahan artis Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar pada Sabtu, 3 April 2021 lalu.
Bila kebanyakan warganet mengkritik presiden akan hal tersebut, berbeda dengan Teddy Gusnaidi.
Melalui akun Twitter pribadinya, Teddy justru heran mengapa banyak orang yang mempermasalahkan kehadiran presiden dalam undangan itu.
Dalam cuitannya, ia menanyakan terkait ada atau tidaknya aturan yang melarang pejabat negara menghadiri acara di tengah situasi pandemi.
"1. Sebentar.. pertanyaannya adalah, apakah ada larangan seorang pejabat negara menghadiri sebuah acara di masa pandemi ini?," kata Teddy Gusnaidi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @TeddyGusnaidi pada Selasa, 6 Maret 2021.
Kemudian ia langsung menyebutkan Presiden Jokowi sebagai contoh dalam cuitannya.
Sebagai dasar pemahaman, Teddy menanyakan kembali terkait boleh tidaknya presiden hadir di sebuah acara sebai presiden atau pun sebagai pribadi.
Baca Juga: Pesan Google Doodle Selasa, 6 April 2021: dari Masker hingga Upaya Pencegahan Covid-19
"Misalnya Pak @jokowi, apakah beliau tidak boleh menghadiri sebuah acara? Baik sebagai pribadi maupun sebagai kepala negara? Dasarnya harus dari ini dulu.," ucapnya.
1. Sebentar.. pertanyaannya adalah, apakah ada larangan seorang pejabat negara menghadiri sebuah acara di masa pandemi ini? Misalnya Pak @jokowi, apakah beliau tidak boleh menghadiri sebuah acara? Baik sebagai pribadi maupun sebagai kepala negara? Dasarnya harus dari ini dulu..— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) April 5, 2021
Lebih lanjut, Teddy menyebutkan bahwa aturan semacam itu tidak ada. Maka dari itu menurutnya kehadiran presiden tersebut tidak melanggar aturan.
"2. Kalau ada aturannya, maka pak @jokowi melanggar aturan, jika tidak ada, artinya Pak Jokowi tidak melanggar aturan. Ternyata aturan itu tidak ada," ujar Teddy menambahkan.
Dengan pernyataan tersebut Teddy menyimpulkan bahwa masalah selesai lantaran kehadiran Presiden Jokowi dalam acara pernikahan Atta dan Aurel bukan lah pelanggaran hukum.
"Artinya, yang dilakukan pak Jokowi dan pejabat negara lain ketika menghadiri acara pernikahan, bukan pelanggaran hukum. Clear ya.," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kehadiran Presiden Jokowi dalam pernikahan Atta dan Aurel di tengah pandemi Covid-19 menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.
Baca Juga: Update Dampak Bencana NTT, BNPB Catat 128 Korban Meninggal Dunia dan 72 Orang Hilang
Pasalnya, acara yang digelar secata mewah tersebut dihadiri pula oleh banyak tamu sesama rekan artis dan diduga menimbulkan kerumunan.***