Sebut SP3 Kasus BLBI Konsekuensi Vonis MA, Mahfud MD: Pemerintah Tetap Buru Aset Karena Utang

- 9 April 2021, 08:05 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset2 krn hutang perdata terkait BLBI yg jumlahnya lbh dari Rp 108 T," ujar Mahfud menambahkan.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga menjelaskan kembali soal kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Kapan Dimulai? Simak Bocorannya Berikut ini

"Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST)," katanya.

Mahfud menjelaskan bahwa mantan Kepala BPPN Syafruddin terbebas dari hukuman yang berat karena vonis MA yang menyatakan bahwa kasus tersebut tidak termasuk dalam pidana.

"ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 thn plus denda 700 jt dan diperberat oleh PT menjadi 15 thn plus denda 1M. Tp MA membebaskan ST dgn vonis, kss itu bkn pidana," ucap Mahfud menjelaskan.

Tak berhenti sampai di situ, menanggapi putusan MA tersebut, lanjut dia, KPK juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis itu.

Baca Juga: BNPB: 163 Orang Meninggal dan 45 Lainnya Hilang Akibat Siklon Tropis Seroja di NTT

Namun, MA menolak PK yang diajukan KPK tersebut. Kemudian Mahfud mengungkapkan dari vonis itulah, Sjamsul dan Itjih Nursalim terlepas dari status tersangka karena perkaranya tergabung atau dilakukan bersama Syarifuddin.

"KPK mengajukan PK atas vonis MA yg membebaskan ST tgl 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N - Itjih ikut kepas dari status TSK krn perkaranya adl 1 paket dgn ST (dilakukan bersama)," kata Mahfud.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x