Dengan penjelasan tersebut, Mahfud lalu menambahkan dengan aturan dari Keputusan Presiden pada 6 April 2021 lalu.
"Tgl 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Kepres. Isinya?," ucapnya menanyakan.
Mahfud lantas menjelaskan pula soal Kepres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo terkait kasus korupsi BLBI tersebut.
"Kepres yg dimaksud adl Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dlm kepres tsb ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yg ditugasi mengarahkan Satgas utk melakujan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ujar Mahfud.
Rilis SP3 oleh KPK utk Samsul Nursalim & Itjih dlm kasus BLBI (Konpres KPK tgl 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adl konsekuensi dari vonis MA bhw kasus itu bkn pidana. Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset2 krn hutang perdata terkait BLBI yg jumlahnya lbh dari Rp 108 T.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 8, 2021
Seperti diketahui sebelumnya, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dari korupsi tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp4,58 miliar.
Pada Kamis, 1 April 2021, KPK melalui Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengeluarkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim, Itjih Sjamsul Nursalim, dan Syafruddin Arsyad.***