Dengan demikian, reservasi tiket secara daring dihentikan sementara sampai menunggu arahan selanjutnya dari pemerintah.
Kendaraan yang dapat menyeberangi Pelabuhan Merak hanya angkutan kebutuhan pokok seperti sembako.
Berbagai kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi Polda Banten, Dinas Perhubungan, BPTD Banten, ASDP Merak, dan pengelola Tol Tangerang-Merak.
Sejumlah titik-titik penyekatan pemudik berlangsung di Tol Tangerang-Merak dan jalur arteri di Provinsi Banten.
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idulfitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Jubir Kemenhub Adita Irawati.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengemukakan penetapan pelarangan mudik Lebaran 2021 dilakukan melalui mekanisme tertentu antara lain larangan penggunaan transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.***