Soal Pemindahan Ibu Kota Baru, Herman Khaeron: Ketimbang Memaksakan, Mending Fokus Vaksinasi Covid-19 Gratis

- 9 April 2021, 13:48 WIB
Herman Khaeron.
Herman Khaeron. /Instagram/@dpr_ri/

PR DEPOK - Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron tampak menyoroti soal kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara baru (IKN) oleh pemerintah.

Melalui akun Twitter pribadinya, Herman memberikan beberapa saran yang bisa dipertimbangkan oleh pemerintah selain rencana pemindahan Ibu Kota Negara baru ke Kalimantan Timur.

Menurutnya daripada memaksakan pindah Ibu Kota di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus menyelesaikan program vaksinasi Covid-19 gratis yang lebih masif.

Baca Juga: Sebelum Daftar Sekolah Kedinasan 2021 di dikdin.bkn.go.id, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

"Ketimbang pemerintah memaksakan pindahnya Ibu Kota Negara, lebih baik fokus vakisnasi covid 19 gratis secara masif dan progresif," kata Herman Khaeron seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @akang_hero.

Selain soal vaksinasi, Herman juga menyarankan pemerintah untuk memberikan stimulus terhadap pihak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan mendorong sektor industri yang terdampak pandemi.

"Memberi stimulus untuk UMKM, mendorong sektor industri yang 90% terdampak covid 19 bangkit kembali," ucapnya menjelaskan.

Baca Juga: Munarman Yakin 2 Surat Wasiat dan Bingkisan Peluru di Depok Ditulis Orang yang Sama: Itu Semua Permainan Opini

Kemudian, lanjut dia, pemerintah juga bisa fokus terhadap proyek jalan tol lintas Sumatera.

"Dan menyelesaikan jalan toll lintas sumatera," ujar Herman.

Seperti diketahui sebelumnya, pemberitaan terkait pemindahan Ibu Kota negara baru sempat surut karena terjadinya musibah pandemi Covid-19.

Meski demikian, ternyata pemindahan Ibu Kota Negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tersebut telah memasuki langkah finalisasi.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Dipidana Bukan Karena Kerumunan, Christ Wamea: Beliau Dipidana Karena Kebencian dari Rezim

Informasi itu disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pambangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas, Suharso Manoarfa dalam acara rapat akhir tahun 2020 sebagaimana disampaikan Wakil Bupati Panajam Paser Utara Hamdam.

Menyampaikan ulang pernyataan Suharso, Hamdam mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota baru telah rampung.

RUU tersebut, dikatakan dia, juga sudah masuk dalam antrean program legalisasi nasional untuk menjadi pembahasan prioritas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Klaim HRS Bukan Dipidana Kasus Kerumunan-Penghasutan, Christ Wamea: Tapi Masalah Politik dan Kebencian Rezim

Dia juga menyatakan bahwa seluruh persyaratan pemindahan IKN baru hanya tinggal menunggu keputusan politik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penetapan atau pengesahan regulasi dari DPR RI.

Bahkan Kementerian Bappenas menurut Hamdan menyebutkan pembangunan Ibu Kota baru di Kalimantan Timur tersebut bisa dilakukan kapan saja, sesuai dengan keputusan politik dari Presiden Jokowi.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x