PR DEPOK – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyampaikan pendapatnya terkait Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Diketahui, Partai Demokrat versi KLB mengungkapkan bahwa SBY mendaftarkan Partai Demokrat PD ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen KI Kemenkumham).
Berdasarkan kabar yang dihimpun, pendaftaran merek Partai Demokrat tersebut diajukan atas nama pribadi SBY sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Refly Harun menegaskan kembali bahwa tidak ada istilah 'kubu' dalam suatu partai menurut hukum.
“Sebenarnya menurut hukum, tidak ada yang namanya ‘kubu’ Partai Demokrat Moeldoko secara hukum karena pendaftaran mereka sudah ditolak,” ujar Refly Harun dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun YouTube pribadinya Refly Harun.
Jadi menurutnya, jika seumpama terdapat masalah di pengadilan soal AD/ART partai, pihak yang bisa menggugat adalah anggota Partai Demokrat itu sendiri.
“Tapi yang jadi masalah adalah, di Kemenkumham sendiri kenapa diterima pendaftaran merek seperti itu,” ucapnya.