Lebih lanjut, Refly Harun menjelaskan bahwa yang namanya partai politik (parpol), tentu tidak perlu didaftarkan lambang atau mereknya karena itu adalah badan hukum publik.
“Jadi misalnya partai politik yang gambarnya mirip-mirip dan lain sebagainya, tinggal nanti pendaftarannya di Kemenkumham saja yang ditolak,” katanya menjelaskan.
Dengan sebuah pendaftaran sebuah partai politik, lanjut Refly Harun, maka sesungguhnya sudah terdaftar pula lambang partai tersebut.
“Maka seharusnya tidak diperlukan lagi pendaftaran merek partai. Karena, pendaftaran merek ini (berada) dalam ranah privat, bukan ranah publik,” katanya lagi.
Sehingga, menurut Refly Harun, apa yang dilakukan SBY itu adalah suatu tindakan yang dinilai justru semakin menunjukkan personalisasi parpol.
Akan tetapi, apabila Kemenkumham menerima pendaftaran merek partai, Refly Harun menilai bahwa tindakan Kemenkumham keliru.
“Karena menerima pendaftaran merek partai politik tidak boleh lantaran itu adalah organisasi dalam ranah hukum publik,” ucap Refly Harun.***