Kata Refly Soal SBY Daftarkan Merek Demokrat Atas Nama Pribadi: Justru Makin Tunjukkan Personalisasi Parpol

- 10 April 2021, 13:46 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

Lebih lanjut, Refly Harun menjelaskan bahwa yang namanya partai politik (parpol), tentu tidak perlu didaftarkan lambang atau mereknya karena itu adalah badan hukum publik.

“Jadi misalnya partai politik yang gambarnya mirip-mirip dan lain sebagainya, tinggal nanti pendaftarannya di Kemenkumham saja yang ditolak,” katanya menjelaskan.

Dengan sebuah pendaftaran sebuah partai politik, lanjut Refly Harun, maka sesungguhnya sudah terdaftar pula lambang partai tersebut.

“Maka seharusnya tidak diperlukan lagi pendaftaran merek partai. Karena, pendaftaran merek ini (berada) dalam ranah privat, bukan ranah publik,” katanya lagi.

Baca Juga: Ayang Utriza Bersyukur Cangkir Kopi Gak Terbang ke Muka Najwa Saat Munarman 'Ngamuk': Munaroh, Munaroh Eh

Sehingga, menurut Refly Harun, apa yang dilakukan SBY itu adalah suatu tindakan yang dinilai justru semakin menunjukkan personalisasi parpol.

Akan tetapi, apabila Kemenkumham menerima pendaftaran merek partai, Refly Harun menilai bahwa tindakan Kemenkumham keliru.

“Karena menerima pendaftaran merek partai politik tidak boleh lantaran itu adalah organisasi dalam ranah hukum publik,” ucap Refly Harun.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x