KSPI Tolak Pembayaran THR Dengan Dicicil, Menaker Akan Dengar Dewan Pengupahan dan Badan Pekerja Tripatrit

- 11 April 2021, 21:44 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pexels/

PR DEPOK - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap tunjangan hari raya (THR) dibayarkan oleh pengusaha sekaligus.

Jika ini tidak diberikan pengusaha secara penuh, maka itu mesti dibarengi laporan keuangan.

"Menolak pembayaran THR dengan dicicil walaupun sudah beredar di media sosial kesepakatan Tripartit Nasional yang akan direkomendasikan ke Menteri Tenaga Kerja, salah satu isinya yang saya baca adalah menyerahkan pada bipartit bila mana perusahaan tidak mampu membayar THR," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Minggu, 11 April 2021.

Baca Juga: Debit Air Katulampa Berstatus Siaga Dua, Warga di Bantaran Ciliwung Diminta Tetap Siaga

Penyerahan keputusan THR kepada kesepakatan pekerja dan perusahaan atau bipartit harus dibarengi memperlihatkan laporan keuangan perusahaan.

Laporan keuangan perusahaan yang diberikannya untuk dua tahun terakhir.

Tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan badan pekerja Tripartit Nasional telah membahas THR 2021.

Dari hal ini telah diperoleh rekomendasi yang akan diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga: Viral Video Diduga Pengungsi Tolak Bantuan, Yan Harahap: Pencitraan Boleh Asal Sesuai Dosis, Jika Overdosis?

"Yang harus ditegaskan nanti dalam surat edaran Menaker adalah walaupun itu mekanisme bipartit, tapi tetap tidak boleh dicicil. Bila terpaksa diambil keputusan di tingkat bipartit harus didahului dengan membuka laporan keuangan perusahaan yang rugi dua tahun berturut-turut," tegas Said.

Sebelumnya, Ida mengemukakan skema THR 2021 masih akan dibahas Dewan Pengupahan Nasional dan Tripartit Nasional.

Baca Juga: Polisi Periksa Empat Saksi dalam Kasus Pencurian Barang Bukti Berupa Emas di KPK

Hal ini setelah mendengar masuk dari Tim Kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.

"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," ucap Ida.

THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tunjangan hari raya (THR) adalah kewajiban pengusaha kepada karyawan.

Baca Juga: Link Live Streaming Tottenham Vs Manchester United, Minggu 11 April 2021 Pukul 22.30 WIB

Apalagi, ini sudah diatur dalam undang-undang (UU).

"THR kewajiban bagi semua (pengusaha) untuk memberikan THR pada waktunya. Segera diberikan haknya pada yang berhak," kata Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Dengan demikian, para pengusaha diminta tidak menunda pemberian THR apabila sudah waktunya untuk mengeluarkannya.

Baca Juga: Terkait Pencurian Barang Bukti yang Dilakukan Pegawai KPK, DPR RI Minta agar Sistem Pengawasan Dievaluasi

Para pengusaha dan pimpinan perusahaan diyakini bisa mengerti pembayaran THR secara penuh sebagai hak karyawan.

"Kami sangat yakin, para pemimpin pengusaha juga memberikan hak bagi karyawannya buruhnya," ucapnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah