Cara Memperpanjang SIM Secara Online Melalui Aplikasi Sinar yang Bisa Dilakukan di Rumah

- 13 April 2021, 10:58 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM).
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). /Dok Polri

PR DEPOK  Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang bisa di download di smartphone.

SIM yang bisa diperpanjangan secara online melalui aplikasi Sinar hanya SIM A dan SIM C.

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM secara online terdapat dua syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.

Baca Juga: Tanggapi Pembatalan Kajian Ramadhan di PT Pelni, Rocky Gerung: Komisaris Jadi Mata-mata Dewan Ideologi

1. SIM A atau C belum kadaluarsa.

2. Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon tervalidasi dengan data kependudukan.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, berikut cara memperpanjang SIM A dan C secara online.

Baca Juga: Sebut Keppres Satgas BLBI Bisa Jadi Transaksional, Febri Diansyah: Wacana atau Berhasil? Kita Tunggu Buktinya

1. Unduh aplikasi Sinar.

2. Verifikasi nomor telepon dengan OTP.

3. Registrasi dengan NIK, SIM, foto KTP, foto SIM, dan foto diri.

4. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

5. Pilih jenis Sim dan lokasi Satpas.

Baca Juga: Prediksi Prabowo dan Puan Berduet di Pilpres 2024, Pengamat: Megawati Kemungkinan Usung Ganjar Pranowo

6. Verifikasi NIK dan SIM.

7. Isi nomor rekening untuk pengembalian atau pembatalan.

8. Unggah pasbfoto dan tanda tangan.

9. Pilih metode pengambilan atau pengiriman.

10. Tunggu SIM dikirim atau ambil sendiri.

11. Transfer pembayaran.

Baca Juga: Imbang 0-0, Posisi Everton dan Brighton di Klasemen Liga Inggris Tidak Banyak Berubah

Untuk pemeriksaan kesehatan secara daring bisa dilakukan dengan cara berikut.

1. Unduh aplikasi E-Rikkes.

2. Registrasi dengan NIK dan foto diri.

3. Pilih dokter dan jadwal.

4. Dapatkan kode pemesanan.

5. Pemeriksaan kesehatan.

6. Pembayaran.

Baca Juga: Heran Orang-orang Skeptis pada Bukit Algoritma, Sumantri Suwarno: Apa Sih yang Salah dengan Mimpi?

7. Hasil pemeriksaan diunggah di aplikasi Sinar.

8. Jika hasil pemeriksaan memenuhi syarat maka perpanjangan SIM akan diproses jika tidak akan ditolak.

Sedangkan untuk pemeriksaan psikologi secara daring bisa dilakukan sebagai berikut.

Baca Juga: Bansos Tunai Dihentikan, HNW ke Risma: Mestinya Mensos Perjuangkan Dapatkan Anggaran dengan Ajukan ke Kemenkeu

1. Unduh aplikasi E-Ppsi.

2. Registrasi dengan NIK dan foto diri.

3. Pembayaran.

4. Tes dalam aplikasi

5. Jika hasil pemeriksaan memenuhi syarat maka perpanjang SIM akan ditolak.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah