Soroti Penggabungan Kemenristek, Mardani Ali: Pemerintah Masih Trial and Eror di Tahun ke 7

- 14 April 2021, 13:48 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. /Dok. PKS

Baca Juga: Sebut Jokowi Tak Berwenang Hapus atau Bentuk Kementerian Baru, Ali Syarief: Itu Artinya Pelanggaran UU!

Surat Presiden yang disetujui itu antara lain menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan Rapat Pengganti Bamus DPR telah menyepakati Surat Presiden tersebut.

Pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.

Baca Juga: Usul Mendikbud Di-Reshuffle, Ferdinand Hutahaean: Nadiem di Langit, Pendidikan Kita di Bumi, Tidak Nyambung!

Baca Juga: Ingin Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Segera Siapkan KTP Lalu Datang ke Kantor Ini

Baca Juga: Tergiur Beli Rumah Murah Seharga Mulai Rp4,5 Juta, Sejumlah Warga Kecewa karena Rumahnya Harus Dibongkar

Kedua, lanjut dia, Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Dia mengatakan Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x