Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar, Berikut Rincian Penggunaan Uang oleh Edhy Prabowo

- 15 April 2021, 15:18 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan dan penyitaan barang-barang berharga yang dibeli di AS.*
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan dan penyitaan barang-barang berharga yang dibeli di AS.* /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

PR DEPOK - Pengadilan Tipikor Jakarta telah menggelar sidang perdana atas terdakwa Edhy Prabowo atas kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu disebut telah menerima suap dari para pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) dengan total Rp25,75 miliar.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan ketika membacakan surat dakwaan pada Kamis, 15 April 2021.

Baca Juga: Berusaha Menyerang Anggota, Terduga Teroris di Makassar Ditembak Mati Tim Densus 88 Antiteror Polri

"Terdakwa Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI melalui Amiril Mukminin dan Safri menerima uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswandhi Pranoto Loe menerima uang sebesar Rp24,625 miliar," kata JPU Ronald sebagaimana dikutip dari Antara.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Edhy, Andreau, dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor BBL lainnya.

Setelah menerima uang suap tersebut, Edhy kemudian menggunakannya untuk membeli barang-barang kebutuhannya.

"Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari para eksportir BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswandhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang tersebut," ucap JPU Ronald menjelaskan.

Baca Juga: Harapan Andrea Dovizioso untuk Aprilia dan Comeback ke MotoGP di Musim Depan

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 15 April 2021, Edhy mempergunakan uang suap dengan keperluan sebagai berikut,

1. Rp550 juta untuk biaya penebangan pohon, pembuatan pagar setinggi 3 meter dan pengaspalan jalan serta lahan parkir di rumah mertua Edhy di Pasir Maung, Desa Cijayanti, Kabupaten Bogor.

2. Rp.168,4 juta digunakan untuk membeli delapan unit sepeda Patrol 572. Dengan total pembelian sepeda sebesar Rp118,4 juta. Sisanya sebesar Rp50 juta digunakan Safri untuk beli dua handphone Samsung tipe Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.

Baca Juga: Kasus Kematian Harian Covid-19 Catatkan Angka Tertinggi di Turki Sejak Awal Pandemi

3. Rp818 juta untuk membeli dua unit mobil, Toyota Rush dan Toyota Fortuner.

4. Rp15 juta diberikan kepada pendangdut Betty Elista.

5. Rp10,3 juta diberikan kepada Rika Rovikoh.

6. Rp500 juta dipakai membeli tanah milik Aan Prawira di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

7. Rp414 juta membeli mobil HRV untuk Anggia.

Baca Juga: Dipakai Bangun Pagar Rumah Mertua hingga Beli Mobil Mewah, Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar

8. Rp302,6 juta digunakan Edhy untuk membeli jam tangan dengan merek Jacob & Co.

9. Rp750 juta membayar jasa notaris Alvin Nugraha untuk balik nama 27 bidang tanah di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur atas nama Edhy Prabowo.

10. Rp73,02 juta atau US$5.000 diberikan kepada Munisa Rabbimova Azim Kizi atas pembayaran barang dan jasa/transaksi komersial answer.

11. Rp740 juta digunakan untuk membeli jam tangan dengan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold dan Rp175 juta untuk membayar pajak Bea Cukai.

12. Edhy juga membeli satu unit mobil dengan merek Toyota Innova Venturer.

Baca Juga: Bima Arya Patuhi Kapolda, Yan: Apa Kalimat 'Kau Tak Ikut Perintahku Kubongkar Kasusmu' Ditakuti Kepala Daerah?

13. Dari Rp3,4 miliar, Rp,2,5 miliarnya diberikan kepada Staf Edhy, Qusairi Rowi. Lalu sisanya ditransfer ke sejumlah rekening yang diberikan Amiril.

14. Rp3,7 miliar diberikan Edhy pada PT Gardatama Nusantara.

Dengan tindakannya tersebut, Edhy Prabowo didakwa dan diancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Edhy Prabowo juga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x