Baca Juga: Hanya Perlu Dua Menit, Anies Baswedan Berhasil Pengaruhi Sekjen PBB untuk Dukung Penuh Usulannya
“Bukan soal tega tidak tega dan bukan soal niat penjarakan atau tidak,” ujar Ferdinand Hutahaean pada akhir cuitannya.
Seperti diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya melaporkan Habib Rizieq ke polisi terkait menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor soal swab test Rumah Sakit Ummi.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum, Refly Harun menyebut Wali Kota Bogor Bima Arya akan masuk sejarah menjadi orang yang memenjarakan Habib Rizieq.
Baca Juga: Info Terbaru Pencairan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Segera Cek Nama Anda di Link ini
Refly Harun mengklaim aksi Bima Arya demikian karena tidak adanya niat untuk mencabut laporan tersebut, belum lagi ada pernyataan Kapolda Jawa Barat bahwa laporan tersebut tidak bisa dicabut.
Padahal, menurut Refly Harun Bima Arya bisa saja mencabut laporan itu, karena perkara Habib Rizieq sifatnya delik aduan. Dan jika hal itu terjadi, berarti nama Bima Arya terhapus dari catatan sejarah memenjarakanHabib Rizieq.