"Kalau misalnya Bima Arya berpikir bahwa untuk menyelesaikan kasus tidak perlu mempidanakan warga negara, dia cabut saja."
"Perkara kasus itu dianggap delik umum oleh pihak keamanan, yaitu tanggung jawab aparat keamanan, bukan lagi tanggung jawab Bima Arya sebagai pihak yang mengadukan."
"Jadi, Bima Arya pun tidak dicatat sebagai orang dalam sejarah memenjarakan seorang Habib Rizieq," kata Refly Harun.
Tidak hanya itu, dia mengatakan kasus yang dilaporkan Bima Arya terhadap Habib Rizieq bisa direkonsiliasi.
Refly Harun juga mengaku tidak nyaman dengan orang-orang yang selalu mengadukan setiap masalah.
Jangankan pejabat, menurut Refly Harun, warga negara biasa pun tidak elok jika ada apa-apa mengadukan ke polisi.***