Selain itu, potensi masifnya penularan akibat tingginya mobilitas manusia pada kegiatan mudik di hari raya dan libur nasional kelak cukup mengkhawatirkan.
"Tidak mudik. Dilarang mudik," ujarnya.
Larangan tersebut diutarakan oleh pemerintah dalam upaya untuk menekan penularan Covid-19.
Baca Juga: Cair April 2021! Segera Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta
Pemerintah sejatinya tidak ingin adanya pertemuan silaturahmi masyarakat yang justru menimbulkan bahaya dengan menyebarkan potensi terpapar Covid-19.
Kekhawatiran utamanya adalah meningkatkan angka kematian, seperti beberapa waktu yang lalu.
Tak sampai di situ, guna memberikan kekuatan hukum, pelarangan mudik itu dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah yang telah dikeluarkan pada tanggal 7 April 2021 lalu.
Baca Juga: Status Peserta Kartu Prakerja Bisa Dicabut, Simak Penjelasannya Berikut ini
Doni Monardo pun berharap kepada masyarakat untuk tidak keberatan dengan kebijakan itu, demi keselamatan satu sama lain. Ia kembali menegaskan untuk mematuhi aturan itu atau "menyesal nanti".
"Jangan ada yang keberatan, menyesal nanti," ucapnya.