“Rizieq itu warga negara dan bukan musuh negara, tp Rizieq melakukan pelanggaran hukum makanya diproses hukum. Ormasnya FPI jg dibubarkan,” ujar Ferdinand mengakhiri cuitannya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab saat ini tengah terjerat dalam beberapa kasus hukum, yaitu kerumunan di Petamburan, Megamendung, pelanggaran protokol kesehatan RS UMMI, dan kasus lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2021, PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.