Sementara itu, terkait kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020. Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 160 KUHP.
Sedangkan pada kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq menjadi tersangka pada Desember 2020. Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan.
Terakhir, perkara swab test di RS Ummi Bogor. Satgas Covid-19 Kota Bogor menganggap RS Ummi Bogor menghalang-halangi tugas Satgas.
Kemudian, Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.***