PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegakkan hukum bagi setiap pelaku penistaan agama.
Hal tersebut dikabarkan berkaitan dengan dua kasus dugaan penistanaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang dan Desak Made Dharmawati.
"Saya mendorong aparat untuk menindak setiap pelaku ujaran ataupun perbuatan yang mengarah pada penistaan agama," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Diketahui, Jozeph Paul Zhang menganggap dirinya sebagai nabi ke-26. Bahkan, dia menantang semua orang untuk melaporkan dirinya atas penistaan agama.
Sementara itu, Desak Made Dharmawati menyinggung nilai-nilai dan praktik agama Hindu di Bali yang dinilai menyesatkan.
Dikabarkan, Desak Made Dharmawati telah meminta maaf atas perbuatannya kepada umat Hindu, namun proses hukum tetap berlanjut.
Baca Juga: Login efrom.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Nama Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021