Damrizal Sebut Somasi Terbuka Kubu SBY Tak Berdasar Hukum, Sengketa Masih Berlangsung dan Belum Inkracht

- 20 April 2021, 14:30 WIB
Mantan Wakil Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat, Damrizal.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat, Damrizal. //YouTube Indonesia Lawyers Club

PR DEPOK - Pengurus Partai Demokrat hasil KLB di Sibolangit, Sumut menilai somasi terbuka yang dilakukan Partai Demokrat kubu SBY tidak berdasar hukum.

Pemikiran ini didasarkan sengketa keduanya masih berlangsung di pengadilan.

“Somasi terbuka yang dilayangkan kubu SBY (Susilo Bambang Yudhoyono sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Sengketa Partai Demokrat kedua belah pihak masih berlangsung dan belum memiliki keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red) dari pengadilan,” kata Waketum Partai Demokrat hasil KLB di Sibolangit, Darmizal dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 19 April 2021.

Baca Juga: Tegas Bantah Isu Musyawarah Luar Biasa, Gus Yaqut: Ngarang, PKB Partai Paling Solid Dunia Akhirat

Dengan demikian, kedua kelompok Partai Demokrat dinilai masih memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Jadi, somasi yang dilakukan Partai Demokrat kubu SBY dianggap kontraproduktif.

“Sejatinya, somasi dilayangkan sebelum ada gugatan,” ucapnya.

Damrizal mengemukakan Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) harus menunggu putusan inkracht pengadilan.

Langkah ini dilakukan sebelum melarang kelompok KLB menggunakan atribut Partai Demokrat.

Baca Juga: Tidak Pindah ke RSPAD Gatot Soebroto, Pengembangan Vaksin Nusantara Tetap Dilakukan di RSUP Kariadi Semarang

Sebelumnya, Tim Hukum Partai Demokrat pimpunan AHY telah mendaftarkan gugatan mengenai penggunaan atribut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kebijakan ini dibarengi penerbitan somasi/surat peringatan terhadap kelompok KLB di Sibolangit supaya tidak memakai atribut-atribut Partai Demokrat.

Somasi terbuka itu diberikan bagi Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan peserta KLB di Sibolangit.

Baca Juga: 'Puasa Lalim Islam' dan 6 Konten Lain Jozeph Paul Zhang Ditemukan Kominfo, YouTube Diminta untuk Memblokir

Partai Demokrat mensomasi memreka berdasarkan Menkumham Yasonna Laoly yang menolak permohonan pihak KLB mengubah daftar kepengurusan. Selain itu mengubah AD/ART Partai Demokrat pada 31 Maret 2021.

Pedoman lainnya adalah Surat Keputusan (SK) Menkumham RI No: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.

Berikutnya, Partai Demokrat mendaftarkan gugatan baru untuk 12 penggerak KLB ke PN Jakarta Pusat pada 13 April 2021. Hal ini terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Kembali Cair di Bulan Ramadhan, Simak! Ini Cara Cek Pencairan Dana PKH

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Pusat menyebutkan penggugat meminta Majelis Hakim melarang kelompok KLB sebagai tergugat menggunakan atribut Partai Demokrat.

Mereka juga dilarang menggelar aktivitas apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrat.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x