Tanggapan tersebut disampaikan Ferdinand melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 pada Kamis, 22 April 2021.
“Kalau sy dlm posisi terdakwa sprt ini, saya akan berkata kpd Hakim : ‘Yang Mulia Hakim, saya memang telah membuat kerumunan, jika saya salah hukumlah saya dgn adil. Jika sy tdk salah, bebaskan saya dr dakwaan maupun tuntutan ini.’ Singa harusnya begitu,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Sebelumnya, pada Rabu, 2021, terdakwa Habib Rizieq Shihab telah menjalani sidang lanjutan perkara tes usap RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pada sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah memanggil enam orang untuk dijadikan sebagai saksi.
Keenam saksi tersebut semuanya berprofesi sebagai dokter. Mereka adalah dr. Sarbini Abdul Murad (dokter relawan Mer-C), dr. Nerina Mayakartifa (dokter RS UMMI), dr. Faris Nagib (dokter RS UMMI).
Selanjutnya ada dr. Hadiki Habib (Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSCM & Dokter Relawan Mer-C), dr. Nuri Dyah Indrasari (Dokter Spesialis Patologi Klinik RSCM) dan dr. Tonggo Meaty Fransisca (Dokter Relawan Mer-C).***