Sebut THR Lebaran Cukup dengan Bersihkan Islamophobia di BUMN, Adhie Massardi: Jangan Islamnya No, Eh THR Yes!

- 23 April 2021, 17:07 WIB
Adhie M Massardi.
Adhie M Massardi. /Instagram/@jayasupranashow

PR DEPOK - Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi menyinggung terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 yang diwajibkan diberikan kepada para pekerja.

Sebagaimana tercantum dalam edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Menurutnya, justru THR yang mestinya diberikan oleh Menteri BUMN, Erick Tohir kepada para pekerjanya cukup dengan membersihkan orang-orang Islamophobia dalam institusi yang pimpinnya.

Baca Juga: Khawatir Karantina di Hotel, Anggota DPR Sarankan 127 Warga India Isolasi di Pulau Tertentu

Adhie Massardi mengatakannya melalui akun Twitter pribadinya @AdhieMassardi, pada Kamis, 22 April 2021.

"ISLAMOPHOBIA 》MenBUMN Erixk Tohir cukup bersihkan orang2 Islamophobia di institusi yg dipimpinnya di bulan Ramadhan," kata Adhie Massardi.

Dikatakan Adhie bahwa dengan bersihnya Islamophobia di institusi BUMN selama Ramadhan ini, akan jadi hadiah Lebaran paling menyenangkan.

"Ini akan jadi Hadiah Lebaran menyenangkan bagi umat Islam," kata Adhie Massardi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 April 2021: Punya Bukti, Aldebaran Ancam Balik Elsa Demi Andin

Lebih lanjut, ia juga mengatakan, jika tidak berani membersihkan Islamophobia di lingkungan BUMN, kata Adhie, cukup dengan tidak memberikan THR kepada mereka yang Islamophobia tersebut.

"jika gak berani, cukup tidak ngasih THR mereka yg Islamophobia. Jangan Islamnya No eh THRnya Yes..!," ujar Adhie Massardi.

Cuitan Adhie Massardi.*
Cuitan Adhie Massardi.*

Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Menaker Ida mengatakannya dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan yang dipantau dari Jakarta pada Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Jadi Presiden, Rizal Ramli: Semua Boleh Ngomong, Habib Rizieq, Jumhur, dan Semua Tahanan Politik Kita Lepasin

"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @AdhieMassardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x