Minta KPK Buka Kasus Korupsi Bansos Tanpa Pandang Bulu, Rizal Ramli: karena Korupsi Hak Orang Miskin Itu Jahat

- 24 April 2021, 04:35 WIB
Pakar ekonomi senior, Rizal Ramli.
Pakar ekonomi senior, Rizal Ramli. /Instagram @rizalramli.official
PR DEPOK - Ekonom senior, Rizal Ramli belum lama ini mengomentari permintaan maaf yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada masyarakat. 
 
Permintaan maaf yang disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri itu berkaitan dengan penangkapan penyidik KPK yang diduga telah memeras Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
 
Menanggapi sikap KPK tersebut, Rizal Ramli tampak mengacungi jempol seolah mengapresiasi KPK, yang telah berani mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
 
 
Cuitan Rizal Ramli.
Cuitan Rizal Ramli.
 
"Mas Firli, @KPK_RI sportif krn berani minta maaf," kata Rizal Ramli seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @RamliRizal. 
 
Meski demikian, Rizal Ramli menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup. 
 
Dia lantas meminta pada lembaga anti korupsi tersebut agar bisa membuka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tanpa pandang bulu. 
 
 
Bahkan, menurutnya kasus korupsi bansos itu mesti diungkap sejelas-jelasnya siapa saja yang terlibat di dalamnya, siapa pun harus diungkap termasuk dari partai yang berkuasa.
 
"Tapi tidak cukup, buka tanpa bulu pandang bulu kasus korupsi Bansos, siapapun termasuk yg terkait dgn partai yg brrkuasa," ucapnya. 
 
Ungkapan tersebut disampaikan lantaran Rizal Ramli menilai kasus korupsi bansos yang dilakukan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari tersebut merupakan tindakan yang teramat jahat. 
 
 
Bagaimana tidak, lanjut dia, hak orang-orang miskin yang membutuhkan malah diambil atau dikorupsi.
 
"karena korupsi hak orang miskin itu jahat sekali!," ujar Rizal Ramli menambahkan. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan pada Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.
 
 
Berdasarkan penjelasan Firli Bahuri, Stepanus membuat kesepakatan dengan Syahrial dan pengacaranya Maskur Husain terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjung Balai. 
 
M Syahrial diminta agar menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar agar kasus dugaan korupsi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. 
 
Mendapatkan tawaran tersebut, Syahrial lantas menyetujui dan mentransferkan uang yang diminta secara bertahap, yakni sebanyak 59 kali ke rekening bank milik teman dari saudara Stepanus. 
 
 
Atas tindakan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x