Korupsi Pemerintahan Kota Tanjungbalai, KPK Siap Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus Ini

- 24 April 2021, 20:43 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /DPR

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa keterlibatan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin saat memperkenalkan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Sebelumnya MS dan SRP beserta Maskur Husain (MH) yang merupakan seorang pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara perihal penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai pada tahun 2020-2021.

“Ini akan dan terus digali, jadi tidak berhenti hanya di sini. Jadi, nanti kami kan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan oleh saudara AZ (Azis Syamsuddin) sebagai Wakil Ketua DPR RI”, ucap Firli Bahuri selaku Ketua KPK dkutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Duga KRI Nanggala-402 Sengaja Ditenggelamkan, Nicho: Bukankah Saat Ini Laut China Selatan Semakin Memanas?

Demi menggali keterlibatan yang bersangkutan, KPK akan mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari para saksi sehubungan dengan kasus ini.

“Setelah itu, baru kami akan lihat perbuatannya apa, keterangan saksinya bagaimana, bukti lain apa, petunjuknya apa, dokumennya apa karena unsur pemidanaan harus dipenuhi” tutur Firli.

Pada saat konstruksi perkara, pada bulan Oktober 2020, Syahrial bertemu dengan Azis di rumah dinasnya yang berlokasi di Jakarta Selatan, untuk menyampaikan terkait adanya permasalahan dengan adanya penyelidikan dari KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kemudian Ajudan Azis melakukan komunikasi dengan menghubungi penyidik KPK bernama Stepanus untuk datang menemui Azis di rumah dinasnya atas perintah Wakil Ketua DPR tersebut.

Baca Juga: 8 Makanan yang Baik Dikonsumsi untuk Kesehatan Kulit

Di pertemuan itu, disebutkan oleh Firli bahwa AZ memperkenalkan MS dengan SRP. Di perjamuan ini jugalah MS menceritakan mengenai adanya pemeriksaan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai oleh KPK terkait dugaan korupsi.

Pertemuan ini dilakukan agar pemeriksaan ini tidak sampai naik ke tahap penyelidikan, setelah itu MS meminta kepada SRP agar penyelidikan tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Firli menyebut bahwa Stepanus bersama Maskur dan Syahrial untuk membuat komitmen demi menyelesaikan permasalahan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti KPK dengan menyediakan uang sebanyak Rp1,5 Miliar

“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp.1,3 Miliar”, ungkap Firli.

Baca Juga: Refal Hady Tak Bisa Syuting Asal Tempat di Film ‘Tarian Lengger Maut’, Tiba-Tiba Bisa Berbeda Pribadi

Firli melanjutkan setelah Stepanus menrima uang yang diberikan oleh Syahrial, uang tersebut kemudian dibagikan kepada Maskur sebanyak Rp 325 Juta dan Rp 200 juta.

KPK sendiri menduga aliran dana yang diterima oleh Stepanus dan Maksur tidak hanya dari Syahrial saja.

“MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan SRP dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta” ucap Firli.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah