"Dia itu membayar Rp6,5 juta ya kepada petugas yang berinisial S. Modusnya ini untuk sementara sedang kita selidiki lebih lanjut," kata Yusri Yunus menerangkan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pelaku S dan RW ternyata memiliki hubungan keluarga.
"Pengakuannya kepada JD ini, baik S dan RW itu petugas bandara Soekarno-Hatta. Ngakunya saja ya, dia itu sama anaknya. RW itu anaknya S," tuturnya.
Diketahui, JD membayarkan uang sebesar Rp6,5 juta agar ia bisa lolos dari proses karantina selama 14 hari.***