Dalam waktu dekat ini, dikatakan dia, tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Selain itu, pihaknya juga akan membagi-bagi jumlah anggota tim kuasa hukum siapa yang menangani perkara Habib Rizieq dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan dan siapa yang menangani perkara terorisme Munarman.
Sebelumnya, Munarman telah ditangkap oleh Tim Densus 88 di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021, sekira pukul 15.30 WIB.
Penangkapan Munarman ini, didasari atas dugaan terhadapnya yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat.***