Dalam kasus dugaan suap ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
Selain itu, dalam kasus Stepanus Robin Pattuju ini, nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut dalam konstruksi perkara yang telah disampaikan KPK sebelumnya.
Masih dikutip dari Antara, pada bulan Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Syahrial menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Baca Juga: 5 Trik Menurunkan Berat Badan Menurut Ahli
Kemudian, ajudan Azis menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI tersebut. Saat itu, Azis memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus.
Dalam pertemuan itu, Syahrial meminta agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan, bahkan meminta agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Setelah pertemuan, Stepanus mengenalkan Maskur melalui telepon kepada Syahrial untuk membantu permasalahannya tersebut.
Setelah itu, Stepanus, Maskur dan Syahrial sepakat terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.