Pernyataan Fadli Zon ini merupakan respons terhadap kabar yang menyebutkan bahwa tim pengacara yang mendampingi Munarman mengalami kesulitan dalam membantu kliennya.
Disampaikan oleh perwakilan dari tim advokasi, Hariadi Nasution, pihaknya mengaku mengalami kesulitan untuk bertemu dengan Munarman.
Baca Juga: Terkait KKB di Papua, Ahmad Sahroni Dukung Penumpasan: Namun Jangan Membabi Buta
Padahal pendampingan hukum ini, katanya melanjutkan, sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Pasl 54, 55, dan 56 ayat (1).
Terlebih, lanjut Hariadi, ancaman hukuman untuk Munarman ini lebih dari lima tahun penjara.
Munarman sendiri diketahui telah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa, 27 April 2021.
Baca Juga: Kampung Melayu Dilanda Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, Ketinggian Air Mencapai 70 Centimeter
Ia ditangkap lantaran diduga menjadi penggerak pihak lain untuk melakukan tindakan terorisme.
Selain itu, mantan Sekretaris Umum FPI itu juga diduga telah menyembunyikan informasi terkait tindak pidana korupsi.
Atas tuduhan ini, Munarman sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021.