Heran Munarman Dituduh Teroris, MS Kaban: Ora Mungkin! Salah Tangkep Kali, Bebasin dong Pak Polis

- 30 April 2021, 11:55 WIB
Mantan Ketua Umum PBB, MS Kaban.
Mantan Ketua Umum PBB, MS Kaban. /ANTARA/Syamsuddin Hasan//

PR DEPOK - Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban belum lama ini memberikan tanggapannya terkait penangkapan Pengacara Habib Rizieq Munarman atas dugaan keterlibatan dengan terorisme.

MS Kaban tampak keheranan dengan penangkapan dan tuduhan teroris yang dilayangkan pada sahabatnya, Munarman.

Dia meyakini bahwa Munarman tidak mungkin terlibat dengan aksi terorisme.

Baca Juga: Resmi Dideklarasikan Amien Rais, Berikut Susunan Pengurus Inti Majelis Syuro dan DPP Partai Ummat

"My Friend Munaman dituduh teroris? apa iya,ora mungkin ora mungkin," kata MS Kaban seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @MSKaban3 pada Jumat, 30 April 2021.

Kemudian menurutnya, pihak polisi telah salah menangkap orang lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri dalam pidatonya jelas membela para tahanan politik Myanmar dan meminta junta militer membebaskan mereka.

"Wong Presiden pidato orang2 ditangkap junta militer Myanmar minta dibebaskan, kok yg ditangkap Munarman,salah tangkap kallee," ucapnya.

Baca Juga: Akui Kecewa pada Mahfud MD Soal Label Teroris di Papua, Andi Arief: Saya Tidak Mengira Memilih Jalan Ini

Dengan demikian, MS Kaban meminta agar polisi membebaskan Munarman. Selain itu, dia juga menilai penangkapan Munarman malah membuat wibawa Jokowi makin terlihat nihil.

"bebasin dong pak Polis.Wibawa Presiden semakin nihil perintah hampa," ujar mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

Cuitan MS Kaban.
Cuitan MS Kaban. tangkap layar @MSKaban3

Seperti diberitakan sebelumnya, Densus 88 beberapa waktu lalu menangkap mantan Sekretaris FPI, Munarman di kediamannya di Tangerang Selatan.

Baca Juga: Penumpang Tak Dapat Asuransi Jika Kecelakaan, Kemenhub Minta Operator Travel Gelap Segera Urus Izin

Penangkapan itu dilakukan atas dugaan keterlibatan Munarman dengan beberapa aksi terorisme dan dugaan menggerakan orang lain untuk melakukan tindak terorisme.

Terdapat sebanyak 70 item barang bukti yang juga ditemukan oleh Densus 88 Anti teror di rumah Munarman.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kemudian resmi menetapkan Munarman sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan KKB Papua Teroris, Priyo Singgung Gus Dur: Kenapa Tak Utamakan Dialog yang Bermartabat?

Ramadhan bahkan menyebutkan penetapan tersangka itu telah dilakukan sejak 20 April 2021.

"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," ucap Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 April 2021.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @MSKaban3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x