"Tapi jangan lupa, sanksi pidananya itu hanya untuk sekedar memberikan pembelajaran, bukan untuk mengkandangkan atau memenjarakan orang. Apalagi ditambahi dengan pasal-pasal yang menurut saya dari awal tidak pantas dan tidak masuk akal," tutur Refly Harun menerangkan.
Baca Juga: Segera Akses Link eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Nama Penerima Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta
Pakar hukum tata negara itu lantas menyinggung soal pasal-pasal yang turut memberatkan Habib Rizieq, seperti pasal provokasi atau penghasutan.
"Kasus yang sebenarnya dalam kaca mata pidana sebagai ultimum remedium itu tidak berat-berat amat, jadi diperberat karena ada unsur-unsur lain yang barangkali memboncengi dalam kasus Habib Rizieq," katanya.
Untuk diketahui, proses persidangan sejumlah kasus yang menjerat Habib Rizieq masih terus bergulir hingga saat ini.
Baca Juga: Heran Munarman Dituduh Teroris, MS Kaban: Ora Mungkin! Salah Tangkep Kali, Bebasin dong Pak Polis
Kabar terbaru menyebutkan pihak Habib Rizieq mempertanyakan soal kerumunan Jokowi di Maumere yang telah disebut sebagai pelanggaran prokes tetapi tidak diproses secara hukum.***