Sakit Hati karena Dipecat, Seorang Pria Tembak Mantan Bos di Jakarta

- 30 April 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi Penembakan.
Ilustrasi Penembakan. /Pixabay / Skitterphoto/

PR DEPOK - Penembakan terjadi di Jalan Keramat Jaya, Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu 28 April 2021.

Motif penembakan ini disinyalir karena pelaku berinisial EJU (33) merasa sakit hati pada korban DB (46) karena telah dipecat dari pekerjaannya.

Polisi lantas meringkus EJU yang telah melakukan percobaan penembakan pada mantan bosnya tersebut.

Baca Juga: Oknum Pegawai Kimia Farma Pelaku Penggunaan Alat Antigen Bekas Dipecat, Polisi Sita Rp149 Juta

Motif sakit hati karena dipecat tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Cilincing, Kompol Eko Setio.

Dilanjutkan Eko bahwa peristiwa tersebut berawal ketika korban berkendara menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor registrasi B 1421 UIQ.

Tiba-tiba saat melintas di perempatan Kesemek Jalan Keramat Jaya, korban dipepet oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang samping kanan.

Sejurus kemudian pelaku menembakkan senjata api ke arah korban.

Baca Juga: Amnesty Internasional Nilai Densus 88 Langgar HAM Saat Tangkap Munarman, Muannas Alaidid: Jangan Sok Humanis!

"Tetapi tembakannya meleset dan mengenai kaca pintu sebelah kanan bagian depan sampai tembus ke bagian kaca depan bagian kiri," terang Eko, seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Setelah melakukan penembakan pada mantan bosnya, EJU bergegas meninggalkan TKP.

Korban langsung melporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilincing.

"Anggota buser langsung melakukan pengejaran. Pada pukul 04.00 WIB, si tersangka dapat diringkus di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan," ungkap Eko.

Baca Juga: Viral Video Munarman Teriak Mau Pakai Sendak Saat Diciduk, Dewi: Manusia Ini Pake Otak Gak Sih? Gitu Aja Ribut

Saat diringkus, polisi mengamankan barang bukti satu unit senjata api rakitan beserta amunisinya dari pelaku.

Juga mengamankan sepeda motor matik dengan nomor registrasi B 3870 UMW.

Tersangka EJU dijerat Pasal 406 KUHP Junto Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x