Polres Padang Gelar Operasi Yustisi, Imran: Jika Kembali Melakukan Pelanggaran Akan Dikenakan Sanksi Pidana

- 2 Mei 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi operasi yustisi.
Ilustrasi operasi yustisi. /Dok. Satpol PP Jateng

“Dari 300 pelanggar ini diketahui mereka baru sekali terjaring razia, sehingga diberikan teguran dan diambil data,” ucap Imran.

Disebutkan oleh Kapolres bahwa pelanggar akan dikenai sanksi pidana atau denda bila kembali terjaring melakukan pelanggaran yang sama.

Tidak hanya dilakukan pengambilan data, namun para pelanggar juga wajib melakukan tes cepat Covid-19 yang dilaksanakan oleh tim kesehatan dari Biddokkes Polda Sumbar.

Baca Juga: Risma Lapor KPK Soal 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos, Benny: Kejahatan Luar Biasa, Lebih Kejam dari Teroris

Imran mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati protokol kesehatan yang berlaku, baik yang bersifat perorangan ataupun para pelaku usaha seperti kafe, restoran, tempat makan.

Pelaku usaha sudah seharusnya mengaplikasikan pembatasan jarak, mencegah kerumunan, menyediakan media untuk cuci tangan, dan mengingatkan serta memastikan kepada para pengunjung untuk menggunakan masker.

“Pelaku usaha yang melanggar juga dapat ditindak sesuai Perda,” ucap Imran.

Sementara bagi orang perorangan atau individu wajib untuk menggunakan masker saat akan melakukan kegiatan di luar rumah.

Baca Juga: Sosialisasikan Gernas BBI, Septriana: Program Ini Hadir demi Perkuat Posisi dari Pelaku UMKM

Operasi yustisi gabungan yang diprakarsai oleh Polresta Padang dilakukan dengan mengajak beberapa instansi seperti Satpol-PP, Brimob Polda Sumber, dan Biddokkes.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x