“Dari 300 pelanggar ini diketahui mereka baru sekali terjaring razia, sehingga diberikan teguran dan diambil data,” ucap Imran.
Disebutkan oleh Kapolres bahwa pelanggar akan dikenai sanksi pidana atau denda bila kembali terjaring melakukan pelanggaran yang sama.
Tidak hanya dilakukan pengambilan data, namun para pelanggar juga wajib melakukan tes cepat Covid-19 yang dilaksanakan oleh tim kesehatan dari Biddokkes Polda Sumbar.
Imran mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati protokol kesehatan yang berlaku, baik yang bersifat perorangan ataupun para pelaku usaha seperti kafe, restoran, tempat makan.
Pelaku usaha sudah seharusnya mengaplikasikan pembatasan jarak, mencegah kerumunan, menyediakan media untuk cuci tangan, dan mengingatkan serta memastikan kepada para pengunjung untuk menggunakan masker.
“Pelaku usaha yang melanggar juga dapat ditindak sesuai Perda,” ucap Imran.
Sementara bagi orang perorangan atau individu wajib untuk menggunakan masker saat akan melakukan kegiatan di luar rumah.
Baca Juga: Sosialisasikan Gernas BBI, Septriana: Program Ini Hadir demi Perkuat Posisi dari Pelaku UMKM
Operasi yustisi gabungan yang diprakarsai oleh Polresta Padang dilakukan dengan mengajak beberapa instansi seperti Satpol-PP, Brimob Polda Sumber, dan Biddokkes.